sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasasi Ditolak, Bukalapak (BUKA) Ajukan PK usai Dihukum Ganti Rugi Rp107 Miliar

Market news editor Rahmat Fiansyah
31/10/2024 11:00 WIB
PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) dihukum harus membayar ganti rugi sebesar Rp107,4 miliar kepada PT Harmas Jalesveva.
PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) dihukum harus membayar ganti rugi sebesar Rp107,4 miliar kepada PT Harmas Jalesveva. (Foto: MNC Media)
PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) dihukum harus membayar ganti rugi sebesar Rp107,4 miliar kepada PT Harmas Jalesveva. (Foto: MNC Media)

"Langkah-langkah ini bertujuan untuk mencegah potensi masalah hukum dan memastikan keberlanjutan operasional perusahaan," katanya.

Kasus hukum ini bermula saat Harmas Jalesveva mengajukan gugatan senilai Rp90 miliar kepada Bukalapak karena BUKA membatalkan secara sepihak atas sewa ruang dan lantai Gedung Office Tower One Belpark dan mengakibatkan kerugian bagi Harmas.

Namun, gugatan tersebut ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian, Harmas kembali mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai gugatan lebih besar yakni Rp107 miliar. Gugatan tersebut diterima dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Atas gugatan tersebut, Bukalapak mengajukan banding. BUKA berkeyakinan Harmas wanprestasi karena gagal menyerahkan ruangan objek sewa sesuai dengan tenggang waktu yang dijanjikan dalam Letter of Intent (LoI).

Singkat cerita, aksi gugat menggugat ini sampai kepada MA. Bukalapak mengajukan kasasi pada 28 Oktober 2023 namun ditolak oleh MA. Kini, BUKA kembali mengajukan PK.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement