sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Respons Waskita Karya (WSKT) soal Permohonan Gugatan PKPU

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
01/09/2023 14:00 WIB
PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) memberi tanggapan terkait panggilan sidang gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Begini Respons Waskita Karya (WSKT) soal Permohonan Gugatan PKPU.  (Foto MNC Media)
Begini Respons Waskita Karya (WSKT) soal Permohonan Gugatan PKPU. (Foto MNC Media)

"Penundaan pembayaran kewajiban ini diperlukan untuk menjaga likuiditas Perseroan, mengingat kas yang dapat secara leluasa digunakan oleh perseroan sangat terbatas," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, dari total tujuh perkara PKPU di PN Jakarta Pusat, tiga di antaranya telah melangsungkan panggilan sidang, yakni pemohon atas nama PT Mata Langit Nusantara dan CV Anugerah Pertiwi, dengan nomor 262/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Kemudian permohonan PKPU atas nama PT Asri Kemasindo dengan nomor 263/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, dan pemohon PT Wahyu Graha Persada dan  CV Ferry Pratama Tunggal bernomor 264/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Sidang akan dilaksanakan pada Selasa 5 September 2023.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement