IDXChannel - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) memberi tanggapan terkait panggilan sidang gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
SVP Corporate Secretary WSKT Ermy Puspa Yunita mengatakan, adanya persidangan PKPU tidak berdampak secara signifikan terhadap kegiatan usaha, baik dari sisi operasional maupun keuangan.
"Manajemen perseroan berkomitmen selalu berpedoman kepada prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan itikad baik," kata Ermy dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (1/9/2023).
Ermy menegaskan, pihaknya berkomitmen menyelesaikan proyek-proyek yang sedang berjalan serta meningkatkan sistem perusahaan. Langkah ini diambil untuk mencapai kinerja operasional maksimal dan meningkatkan kapasitas keuangan bisnis.