Pada pasar ini, sindikat penjamin mendapatkan harga dari perusahaan yang ingin menjual saham IPO-nya di bursa saham dengan harga yang lebih murah atau dengan diskon tertentu.
Setelah kesepakatan disetujui, sindikat penjamin baru menawarkan ke pasar sekunder. Penawaran saham dari sindikat penjamin kepada para pialang yang ada di bursa saham kepada masyarakat yang dikenal dengan nama pasar sekunder.
Di pasar itu, seluruh lapisan masyarakat yang memiliki account pada para pialang dapat melakukan transaksi beli maupun jual melalui pialang yang telah terdaftar di bursa saham dengan dikenakan biaya transaksi atas kegiatan jual beli yang dilakukan.
Sifat Investasi
Melalui pialang itu, para pelaku pasar yang kemudian lebih dikenal lagi dengan istilah spekulator dan investor melakukan transaksi beli dan jual.
Pada dasarnya disebut sebagai spekulator karena pelaku pasar yang hanya menempatkan modalnya untuk jangka waktu yang relatif pendek (sort term) dengan mengharapkan tingkat pengembalian yang relatif tinggi dari pergerakan harga pasar atau disebut tindakan profit taking untuk mengambil selisih harga jual terhadap harga beli yang lebih tinggi.