Disebut sebagai investor Karena para pelaku pasar yang melakukan tindakan penyertaan modalnya untuk jangka waktu permanen (long term).
Melalui investasi itu, investor mengharapkan pertumbuhan deviden serta kenaikan harga yang lebih tinggi di masa mendatang. Misalnya, dengan rumus menghitung nilai harga saham bagi perusahaan yang pertumbuhan devidennya konstan di masa akan datang dengan rumus P = D (1+g)/(Ks-g).
Namun, harus disadari bahwa rumus tersebut tidak berlaku untuk kondisi ekonomi dan politik Indonesia yang sedang tidak stabil.
Secara manajemen, pola investasi jangka panjang dengan jumlah saham yang relatif besar (antara 30% hingga di atas 50%) mempunyai hak kendali atas perusahaan berdasarkan hak suara yang dimiliki.
Hak para pemegang saham biasanya tunduk kepada hukum dan peraturan yang berlaku di negara bersangkutan.