“Kami melihat bahwa secara umum, buyback telah berkontribusi pada stabilisasi harga saham sejumlah emiten,” ujar Irvan.
Meski bukan faktor utama membalikkan harga saham dari penurunan, langkah ini dinilai sebagai bentuk nyata dari komitmen manajemen emiten terhadap pemegang saham.
“Ini memperkuat persepsi pasar terhadap komitmen emiten dalam menjaga nilai perusahaan dan memperhatikan kepentingan pemegang saham,” ujarnya.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi pembelian kembali saham (buyback) tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mencapai Rp3,38 triliun per Juni 2025.