IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan mencabut penghentian sementara perdagangan efek (unsuspensi) PT Urban Jakarta Propertindo Tbk (URBN) pada hari ini, Kamis (20/7).
Demikian pengumuman BEI yang diteken Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2, Vera Florida, serta Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Pande Made Kusuma Ari A.
"Sehubungan telah dipenuhinya kewajiban perseroan, maka Bursa mencabut penghentian sementara perdagangan efek Urban Jakarta Propertindo (URBN) di pasar reguler dan pasar tunai
terhitung sejak sesi I perdagangan efek hari Kamis, 20 Juli 2023," tulis pengumuman BEI.
Dengan demikian, sejak sesi I tanggal 20 Juli 2023 efek PT Urban Jakarta Propertindo Tbk (URBN) dapat diperdagangkan di seluruh pasar.