sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BEI Cecar soal Pembatalan Kontrak Gas, Begini Penjelasan PGN (PGAS)

Market news editor Fiki Ariyanti
21/04/2025 19:39 WIB
PT PGN (Persero) Tbk (PGAS) menanggapi surat Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait dibatalkannya Gas Sales Agreement (GSA) pembelian gas dari Blok Duyung.
BEI Cecar soal Pembatalan Kontrak Gas, Begini Penjelasan PGN (PGAS) (foto istimewa)
BEI Cecar soal Pembatalan Kontrak Gas, Begini Penjelasan PGN (PGAS) (foto istimewa)

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Permen ESDM Nomor 06 Tahun 2016 perihal Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi, Menteri ESDM menetapkan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri atau ekspor," tutur Fajriyah. 

Dalam hal tindaklanjut perseroan memperoleh pasokan gas pengganti, diakuinya, PGN terus melakukan upaya terbaik untuk mendapatkan pasokan tambahan dari seluruh sumber pasokan potensial, baik berupa gas pipa maupun LNG. Perseroan tetap terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk mendapatkan pasokan tambahan.

Fajriyah menuturkan, berdasarkan beberapa kondisi yang harus dipenuhi, direncanakan pasokan kontrak tersebut dimulai pada kuartal IV-2026 hingga 2037. 

"Sehingga PGN meyakini bahwa kehilangan kontrak tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, dan keuangan perseroan," ujarnya.

"Perseroan meyakini terdapat potensi pasokan lainnya, baik gas pipa yang saat ini terdapat beberapa potensi pengembangan maupun LNG, sehingga tetap dapat menjaga keberlangsungan pasokan gas," kata Fajriyah.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement