Pertama, keterbukaan informasi (Disclosure) dengan mewajibkan keterbukaan informasi bagi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen.
Kemudian menyediakan data profil investor yang lebih mendetail untuk memotret komposisi pasar secara akurat.
Selanjutnya, memastikan progres implementasi Peraturan I-A, yakni menaikkan syarat saham beredar di publik (free float) dari 7,5 persen menjadi 15 persen.
Kemudian menerbitkan daftar emiten yang memiliki kepemilikan saham terkonsentrasi, mengadopsi praktik yang telah dilakukan oleh Bursa Hong Kong.
“Kami membahas detail dari tiga rencana aksi yang sudah kita sampaikan sebelumnya, yaitu pertama tentang disclosure atas pemegang saham di atas 1 persen. Yang kedua adalah data investor yang lebih granular, itu juga sudah kami sampaikan sebelumnya dan tadi kami presentasikan lagi. Yang ketiga tentu adalah progres dari implementasi peraturan 1A tentang pencatatan yang mensyaratkan free flow dari 7,5 persen menjadi 15 persen,” jelas Jeffrey.