IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengembangkan produk kontrak berjangka indeks asing. Langkah tersebut merupakan kelanjutan pengembangan produk kontrak berjangka saham (KBS) atau single stock futures (SSF).
Apabila produk ini terbit, investor dapat mentransaksikan produk derivatif efek yang memiliki underlying sejumlah indeks di bursa luar negeri.
“Saat ini, OJK bersama Bursa sedang mengembangkan kontrak derivatif efek dengan underlying index asing,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, Rabu (2/10/2024).
UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) merupakan payung hukum atas penerbitan dan perdagangan indeks saham, yang masuk dalam instrumen keuangan.
Direktur Pengaturan dan Perdagangan Anggota Bursa (AB) Irvan Susandy, menambahkan kajian terkait hal tersebut masih akan disesuaikan dengan perdagangan efek di Indonesia.