Dengan keputusan delisting tersebut, maka perusahaan-perusahaan tersebut tidak lagi memiliki kewajiban sebagai Perusahaan Tercatat dan Bursa akan menghapus nama perseroan dari daftar Perusahaan Tercatat yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia.
Dalam hal Perseroan akan kembali mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia, proses pencatatan saham dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Sepanjang Perseroan masih merupakan Perusahaan Publik, maka Perseroan tetap wajib memperhatikan kepentingan pemegang saham publik dan mematuhi ketentuan mengenai keterbukaan informasi dan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan,” demikian pengumuman BEI pada Jumat (18/7/2025).
(Febrina Ratna Iskana)