sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BEI: Emiten Tak Penuhi Aturan Free Float Bakal Masuk Papan Pemantauan Khusus

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
09/10/2023 12:41 WIB
Bagi perusahaan/emiten yang tidak berupaya memenuni aturan free float, maka dipastikan masuk dalam kriteria nomor 6 papan pemantuan khusus.
BEI: Emiten Tak Penuhi Aturan Free Float Bakal Masuk Papan Pemantauan Khusus. (Foto MNC Media)
BEI: Emiten Tak Penuhi Aturan Free Float Bakal Masuk Papan Pemantauan Khusus. (Foto MNC Media)

Saham free float merupakan saham yang berbentuk tanpa warkat alias scripless. Ketentuan ini tertuang dalam Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Sejatinya BEI telah memberikan waktu dua tahun sejak regulasi ini diterbitkan pada 21 Desember 2021, khususnya untuk emiten yang tercatat di Papan Utama. Artinya, pemenuhan free float perusahaan di Papan Utama wajib diberlakukan pada akhir tahun ini, atau pada 21 Desember 2023.

Ketentuan Nomor I-A juga merinci ketentuan saham free float bagi perusahaan agar tetap tercatat di Papan Utama. Menurut poin VI.4, diterangkan bagi saham free float kurang dari 10 persen, maka nilai kapitalisasi saham free floatnya minim lebih dari Rp1 triliun, sedangkan bagi mereka yang memiliki free float sebesar 10 persen atau lebih, maka nilai kapitalisasi sahamnya minimal Rp200 miliar.

Sementara itu, emiten yang tidak memenuhi ketentuan free float bakal masuk kriteria nomor 6 dalam papan pemantauan khusus. Ini tersaji dalam Peraturan BEI Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang mulai berlaku pada 9 Juni 2023.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement