IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mewajibkan perusahaan tercatat untuk memenuhi ketentuan minimal jumlah saham beredar publik atau free float sebanyak 50 juta saham atau setara 7,5 persen dari jumlah saham tercatat. Aturan ini wajib dipenuhi emiten agar tetap tercatat di bursa.
Bagi perusahaan yang tidak memiliki upaya pemenuhan tersebut, maka dipastikan masuk dalam kriteria nomor 6 papan pemantuan khusus, alias mendapat stempel atau notasi X.
"Bagi perusahaan-perusahaan yang sama sekali tidak ada upaya memenuhi ketentuan free float, akan dimasukkan ke papan pemantauan khusus," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023).
Sebagai catatan, saham free float adalah saham yang diperdagangkan di bursa dengan syarat dimiliki investor kurang dari 5 persen. Cakupan saham ini berada di luar saham yang dimiliki pengendali/afiliasi perseroan, pengurus (Direksi dan Dewan Komisaris), dan saham treasuri.