sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BEI: Emiten Tak Penuhi Aturan Free Float Bakal Masuk Papan Pemantauan Khusus

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
09/10/2023 12:41 WIB
Bagi perusahaan/emiten yang tidak berupaya memenuni aturan free float, maka dipastikan masuk dalam kriteria nomor 6 papan pemantuan khusus.
BEI: Emiten Tak Penuhi Aturan Free Float Bakal Masuk Papan Pemantauan Khusus. (Foto MNC Media)
BEI: Emiten Tak Penuhi Aturan Free Float Bakal Masuk Papan Pemantauan Khusus. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mewajibkan perusahaan tercatat untuk memenuhi ketentuan minimal jumlah saham beredar publik atau free float sebanyak 50 juta saham atau setara 7,5 persen dari jumlah saham tercatat. Aturan ini wajib dipenuhi emiten agar tetap tercatat di bursa.

Bagi perusahaan yang tidak memiliki upaya pemenuhan tersebut, maka dipastikan masuk dalam kriteria nomor 6 papan pemantuan khusus, alias mendapat stempel atau notasi X.

"Bagi perusahaan-perusahaan yang sama sekali tidak ada upaya memenuhi ketentuan free float, akan dimasukkan ke papan pemantauan khusus," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023).

Sebagai catatan, saham free float adalah saham yang diperdagangkan di bursa dengan syarat dimiliki investor kurang dari 5 persen. Cakupan saham ini berada di luar saham yang dimiliki pengendali/afiliasi perseroan, pengurus (Direksi dan Dewan Komisaris), dan saham treasuri. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement