Teranyar, viral di media sosial Ahmad Rafif Raya (ARR) dengan akun Instagram @waktunyabelisaham menjadi perbincangan di media sosial terkait dugaan kesalahan dalam pengelolaan investasi. ARR terbukti menghimpun sekaligus mengelola dana investor tanpa izin.
Baca Juga:
Dalam kasus ini, kerugian investor yang diperkirakan mencapai Rp71 miliar. ARR mengakui bisnisnya tak punya legalitas dalam mengelola investasi. Dalam praktiknya, ARR menghimpun dana publik dengan cara menawarkan investasi.
Ini dilakukan dengan menggunakan nama-nama pegawai dari PT WBS untuk membuka rekening efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.
(SLF)