IDXChannel - Mulai Selasa 10 Maret 2020, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah batasan auto rejection di bursa efek untuk mengantisipasi tekanan dari lantai bursa terhadap Indeks Harga Saham Gabungan.
Kebijakan mengubah batas auto rejection tersebut untuk menindaklanjuti Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: S-273/PM.21/2020 tanggal 9 Maret 2020 perihal Perintah Mengubah Batasan Autorejection pada Peraturan Perdagangan di Bursa Efek.
Baca Juga : BEI Kantongi 25 Calon Emiten Dalam Pipeline IPO
Selain itu juga untuk mengimplementasikan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00023/BEI/03-2020 perihal Perubahan Batasan Auto Rejection, serta dengan memperhatikan kondisi perdagangan di Bursa Efek Indonesia dan dalam rangka mengupayakan terlaksananya perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien.
Baca Juga : Bos BEI Larang Short Selling, Cek Penjelasannya
Menyikapi hal tersebut, maka Bursa Efek Indonesia memberlakukan perubahan ketentuan batasan Auto Rejection sebagai berikut, harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS:
1. Lebih dari 35% (tiga puluh lima perseratus) di atas atau 10% (sepuluh perseratus) di bawah acuan Harga untuk saham dengan rentang harga Rp50,- (lima puluh rupiah) sampai dengan Rp200,- (dua ratus rupiah);