2. Lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus) di atas atau 10% (sepuluh perseratus) di bawah acuan Harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200,- (dua ratus rupiah) sampai dengan Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
3. Lebih dari 20% (dua puluh perseratus) di atas atau 10% (sepuluh perseratus) di bawah acuan Harga untuk saham dengan harga di atas Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Baca Juga : Short Selling Dilarang, Ini Penjelasan Bos Bursa Efek Indonesia
Ketentuan sebagaimana tersebut berlaku efektif sejak Selasa, tanggal 10 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Ketentuan baru tersebut untuk menindaklanjuti Surat Perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Surat Keputusan Direksi BEI. Diharapkan, aturan baru ini membuat perdagangan efek menjadi lebih teratur, wajar, dan efisien. (*)