IDXChannel – Terkait dengan kondisi pasar modal Indonesia, Dikatakan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi, pergerakan Indeks saat ini perlu melakukan tindakan atau kebijakan untuk melarang Short Selling.
“Selama beberapa waktu ini kami sangat erat berkoordinasi dengan OJK, melihat secara lebih dalam pergerakan indeks yang dirasa perlu melakukan suatu dtindakan,” ungkapnya pada Konferensi Pers Update Pasar Modal Indonesia di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (2/3/2020).
Bursa Efek Indonesia pun fokus tiga hal penting terkait dengan pelarangan Short Selling sebagai berikut, yakni:
1. Bursa tidak menerbitkan daftar Efek yang dapat ditransaksikan secara Short Selling sampai dengan batas waktu yang ditetapkan kemudian.
2. Bursa tidak memproses lebih lanjut apabila terdapat Anggota Bursa Efek yang mengajukan permohonan kepada Bursa sebagai Anggota Bursa Efek Short Selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.