sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Short Selling Dilarang, Ini Penjelasan Bos Bursa Efek Indonesia

Market news editor Shifa Nurhaliza
02/03/2020 17:15 WIB
Terkait kondisi pasar modal Indonesia, Dirut BEI Inarno Djajadi mengatakan pergerakan Indeks saat ini perlu melakukan tindakan untuk melarang Short Selling.
Short Selling Dilarang, Ini Penjelasan Bos Bursa Efek Indonesia. (Foto: Ist)
Short Selling Dilarang, Ini Penjelasan Bos Bursa Efek Indonesia. (Foto: Ist)

3. Anggota Bursa Efek wajib memastikan bahwa transaksi yang dilakukan baik untuk kepentingan Anggota Bursa Efek maupun untuk kepentingan nasabah, bukan merupakan Transaksi Short Selling.

Adanya pelarangan tersebut, tambah Inarno, berharap agar pasar tetap stabil dengan tidak adanya pelaku Short Selling. Bos BEI ini juga imbau agar Short Selling tidak dilakukan di waktu dekat ini. “Pada saat harga turun, dengan tidak adanya pelaku pasar short sell diharapkan pasar lebih stabil,” kata Inarno.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia mencabut seluruh Efek yang dapat ditransaksikan secara Short Selling dari Daftar Efek Short Selling sebagaimana tercantum dalam butir I.e. pengumuman PT Bursa Efek Indonesia No. Peng-00054/BEI.POP/02-2020 tanggal 28 Febraari 2020 tentang Efek yang dapat Ditransaksikan dan Dijaminkan dalam Rangka Transaksi Marjin dan atau Transaksi Shortsell.

Dengan demikian, Pengumuman BEI pada 28 Februari 2020 tentang daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling dari daftar efek short selling otomatis tidak berlaku lagi.

“Pencabutan daftar efek shot selling terebut di atas mulai berlaku tanggal 2 Maret 2020,” tulis pengumuman yang ditandatangani Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy dan Kepala Divisi Riset Verdi Ikhwan, pada Senin (2/3/2020). (*)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement