sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Izin Syariah Maximus Insurance (ASMI) Dicabut usai Lepas UUS

Syariah editor Rahmat Fiansyah
18/06/2026 15:37 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin pembentukan unit syariah kepada PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin pembentukan unit syariah kepada PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI). (Foto: Ist)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin pembentukan unit syariah kepada PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI). (Foto: Ist)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin pembentukan unit syariah kepada PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk atau Maximus Insurance (ASMI) mulai 11 Juni 2026. 

Pencabutan izin usaha tersebut bersifat administratif mengingat perusahaan telah mengalihkan seluruh portofolio syariahnya kepada PT Asuransi Takaful Umum dan PT Asuransi Sinar Mas (Unit Usaha Syariah/UUS).

"Dengan ini diumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk," kata Direktur Eksekutif & Kepala Departemen Perizinan Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana dalam pengumuman, Kamis (18/6/2026).

Keputusan pencabutan izin itu ditetapkan pada 17 Juni 2026 dan telah berlaku efektif sejak 11 Juni 2026 berdasarkan surat Nomor KEP-285/PD.02/2026.

"Dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah, PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi umum berdasarkan prinsip syariah," katanya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement