Sebagai informasi, Maximus Insurance memilih opsi untuk melepas UUS-nya kepada perusahaan asuransi lain. Langkah itu diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 12 Februari 2025.
OJK mengamanatkan kepada perusahaan asuransi untuk melakukan pemisahan unit (spin off) UUS paling lambat akhir 2026. Hal itu dituangkan dalam Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2023 dalam rangka memperkuat ekosistem perasuransian syariah di Indonesia.
(Rahmat Fiansyah)