sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Izin Syariah Maximus Insurance (ASMI) Dicabut usai Lepas UUS

Syariah editor Rahmat Fiansyah
18/06/2026 15:37 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin pembentukan unit syariah kepada PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin pembentukan unit syariah kepada PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI). (Foto: Ist)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin pembentukan unit syariah kepada PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI). (Foto: Ist)

Sebagai informasi, Maximus Insurance memilih opsi untuk melepas UUS-nya kepada perusahaan asuransi lain. Langkah itu diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 12 Februari 2025.

OJK mengamanatkan kepada perusahaan asuransi untuk melakukan pemisahan unit (spin off) UUS paling lambat akhir 2026. Hal itu dituangkan dalam Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2023 dalam rangka memperkuat ekosistem perasuransian syariah di Indonesia.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement