sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BEI Jatuhkan Sanksi terhadap Tiga Penerbit Obligasi, Ada BUMN?

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
06/08/2023 06:00 WIB
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada 3 penerbit obligasi karena terlambat menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan.
BEI Jatuhkan Sanksi terhadap Tiga Penerbit Obligasi, Ada BUMN? (Foto: MNC Media)
BEI Jatuhkan Sanksi terhadap Tiga Penerbit Obligasi, Ada BUMN? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada 3 penerbit obligasi karena terlambat menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan.

Sanksi yang diberikan berjenis surat peringatan pertama tanpa denda. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Medco Power Indonesia, PT Danareksa (Persero), dan PT BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Sesuai aturan bursa, batas akhir penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik adalah pada Senin, 31 Juli 2023.

Sedangkan sanksi bursa berlaku mulai Jumat (4/8) sesuai ketentuan C.4.a Peraturan Bursa Nomor I.A.6 bahwa Bursa mengenakan sanksi Peringatan Tertulis Pertama selambat-lambatnya 3 hari bursa sejak emiten tidak memenuhi kewajibannya.

Diketahui, laporan keuangan PT Danareksa (Persero) masih dalam tahap finalisasi laporan konsultan pendukung yakni KJPP dan aktuaris. Perseroan juga sedang melakukan penyelesaian pemeriksaan substantif di seluruh entitas grup.

"Kami akan menyampaikan laporan keuangan konsolidasian audited periode 30 Juni 2023 paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan," kata Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Danareksa (Persero), Muhammad Teguh Wirahadikusumah, Kamis (3/8/2023).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement