IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mempercepat proses delisting sukarela atau voluntary delisting bagi delapan emiten yang telah dinyatakan bangkrut.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, Bursa aktif menghubungi berbagai pihak untuk melaksanakan pembelian kembali atau buyback saham perusahaan tercatat yang bersangkutan.
"Kami mencari siapa pihak yang diminta untuk buyback, karena ujungnya kami sangat mengharapkan bahwa pelaksanaan voluntary delisting itu berhasil," kata Nyoman saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta pada Selasa (8/10/2024).
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan delapan emiten dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman sebagai perusahaan terbuka. Pasalnya, kedelapan emiten tersebut telah dinyatakan pailit atau bangkrut.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-32/D.04/2024. Adapun keputusan tersebut berlaku terhitung sejak tanggal 3 September 2024.