sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BEI Kebut Proses Delisting Delapan Emiten Pailit

Market news editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
08/10/2024 14:30 WIB
Bursa aktif menghubungi berbagai pihak untuk melaksanakan pembelian kembali atau buyback saham perusahaan tercatat yang bersangkutan.
BEI Kebut Proses Delisting Delapan Emiten Pailit (Foto: MNC Media)
BEI Kebut Proses Delisting Delapan Emiten Pailit (Foto: MNC Media)

Delapan emiten yang dinyatakan bangkrut yakni, PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas Tbk (SAIP), dan PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS). Kemudian diikuti oleh PT Steadfast Marine Tbk (KPAL), PT Texmaco Perkasa Engineering Tbk (TPEN), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS), dan PT Nipress Tbk (NIPS).

Sebagaimana informasi, PT Hanson International Tbk (MYRX) merupakan salah satu emiten yang disita kejagung akibat kasus Korupsi Jiwasraya-Asabri oleh Benny Tjokrosaputro (Bentjok). Usai disita, Kejagung memiliki 172.969.221 lembar saham MYRX atau setara 15,43 persen.

Sementara itu, PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS) resmi dinyatakan pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 16 Februari 2023 lalu, setelah sebelumnya digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pihak supplier.

Kepailitan KPAL juga diumumkan melalui surat No. 028/TIMKURATOR-STEADFAST/V/2023 tertanggal 5 Mei 2023 perihal Pemberitahuan Pailit, dari Alexander Waas Attorneys At Law, PLLC selaku Kurator Perseroan.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement