IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menunda transaksi short selling hingga September 2026 dari sebelumnya berakhir pada 17 Maret.
"Bursa melakukan penundaan implementasi fasilitas pembiayaan dan pelaksanaan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek sampai dengan tanggal 14 September 2026," tulis pengumuman Bursa, Senin (16/3/2026).
Short selling adalah transaksi penjualan efek yang memungkinkan investor untuk mendapatkan keuntungan saat market sedang turun.
Sejalan dengan penundaan ini, BEI juga tidak menerbitkan Daftar Efek short selling sesuai Peraturan Bursa Nomor II-H.
Penundaan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Otoritas Jasa Keuangan nomor S-9/D.04/2026 tanggal 13 Maret 2026 perihal Kebijakan Penundaan Implementasi Pembiayaan Transaksi Short Selling, Kebijakan Trading Halt, dan Batasan Auto Rejection.
Sebelumnya, BEI telah menunda transaksi short selling beberapa kali akibat pertimbangan meningkatnya volatilitas pasar global dan domestik.
(DESI ANGRIANI)