sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BEI Kembali Tunda Transaksi Short Selling hingga Maret 2026

Market news editor Rahmat Fiansyah
24/09/2025 20:08 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menunda transaksi short selling hingga Maret 2026.
Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menunda transaksi short selling hingga Maret 2026. (Foto: iNews Media Group)
Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menunda transaksi short selling hingga Maret 2026. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menunda transaksi short selling hingga Maret 2026. Semula, fasilitas ini kembali diaktifkan mulai 26 September 2025.

Sebagai informasi, short selling merupakan transaksi penjualan efek, di mana efek tersebut tidak dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilaksanakan. 

"Bursa melakukan penundaan implementasi fasilitas pembiayaan dan pelaksanaan transaksi short selling oleh perusahaan efek sampai dengan tanggal 17 Maret 2026," kata Direktur BEI, Irvan Susandy dalam pengumuman, Rabu (24/9/2025).

Sejalan dengan penundaan transaksi short selling, BEI juga tidak menerbitkan Daftar Efek short selling sesuai Peraturan Bursa Nomor II-H.

Penundaan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-101/D.04/2025 pada 17 September 2025 soal Kebijakan Penundaan Implementasi Pembiayaan Transaksi Short Selling, Trading Halt, dan Batasan Auto Rejection.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement