IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan kewajiban laporan riset ekuitas atau Equity Research Report terhadap perusahaan tercatat bukan merupakan rekomendasi investor dalam menentukan keputusan investasi.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, riset ekuitas dibuat minimal meliputi antara lain profil perusahaan, analisa mikro - makro, prospek usaha, kinerja keuangan, metode penilaian, hasil penilaian dan hal lain yang relevan.
“Research Report yang disampaikan kepada Bursa tersebut tidak disertai rekomendasi buy/sell maupun kesimpulan overvalue/undervalue,” kata Nyoman kepada wartawan, dikutip Sabtu (17/2/2024).
Kewajiban baru ini diperuntukkan bagi perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO).
Aturan ini berlaku kepada calon perusahaan tercatat yang telah menyampaikan dokumen permohonan pencatatan setelah 15 Agustus 2023.