Jangka waktu pelaporannya adalah enam bulan pertama setelah listing, dan 12 bulan setelahnya. Artinya, emiten baru BEI kini memiliki tugas melaporkan dua kali Equity Research Report dalam setahun.
Laporan riset emiten ini dibuat oleh Perusahaan Penjamin Emisi yang menjadi underwriter emiten saat melangsungkan IPO.
“Hal tersebut (laporan riset) juga telah Bursa mintakan secara tertulis kepada Anggota Bursa yang menjadi Penjamin Emisi dari Calon Perusahaan Tercatat,” kata Nyoman.
Menurutnya, hasil penilaian dari analis nantinya akan memberikan gambaran terhadap kewajaran harga saham perusahaan. Ini juga dilakukan sebagai dasar bursa melakukan evaluasi dan pemantauan perusahaan.
Lebih jauh, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan market attractiveness dan exposure Perusahaan yang baru tercatat kepada publik.
(NIY)