sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BEI Larang Tindakan Short Selling Mulai Hari Ini, Cek Penjelasannya

Market news editor Fahmi Abidin
02/03/2020 13:00 WIB
Bursa Efek Indonesia mencabut seluruh Efek yang dapat ditransaksikan secara Short Selling dari Daftar Efek Short Selling.
BEI Larang Tindakan Short Selling Mulai Hari Ini, Cek Penjelasannya. (Foto: Ist)
BEI Larang Tindakan Short Selling Mulai Hari Ini, Cek Penjelasannya. (Foto: Ist)

IDXChannel – Bursa Efek Indonesia mencabut seluruh Efek yang dapat ditransaksikan secara Short Selling dari Daftar Efek Short Selling sebagaimana tercantum dalam butir I.e. pengumuman PT Bursa Efek Indonesia No. Peng-00054/BEI.POP/02-2020 tanggal 28 Febraari 2020 tentang Efek yang dapat Ditransaksikan dan Dijaminkan dalam Rangka Transaksi Marjin dan atau Transaksi Shortsell.

Dengan demikian, Pengumuman BEI pada 28 Februari 2020 tentang daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling dari daftar efek short selling otomatis tidak berlaku lagi.

“Pencabutan daftar efek shot selling terebut di atas mulai berlaku tanggal 2 Maret 2020,” tulis pengumuman yang ditandatangani Kepala Divis Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy dan Kepala Divisi Riset Verdi Ikhwan, Senin (2/3/2020).

Dengan demikian, tidak terdapat daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian. Pada 28 Februari, BEI telah menetapkan daftar saham yang dapat ditransaksikan marjin dan short selling untuk periode Maret 2020.

Tercatat lima saham baru masuk ke dalam daftar efek dengan pembiayaan penyelesaian transaksi efek bagi nasabah oleh nasabah oleh perusahaan efek yang mengakibatkan posisi short atau short selling.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement