IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan perdagangan di pasar modal masih sesuai dengan waktu perdagangan selama kondisi pandemi. Pernyataan ini dikeluarkan menyusul banyaknya kabar soal rencana perubahan waktu perdagangan bursa.
Sekretaris Perusahaan BEI Aulia Noviana Utami Putri menekankan perdagangan Efek Bersifat Ekuitas yang berlaku saat ini sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian adalah waktu perdagangan selama kondisi pandemi.
"Dalam hal terdapat perubahan waktu perdagangan di kemudian hari, Bursa akan menginformasikan lebih lanjut perubahan tersebut melalui Surat Keputusan Direksi Bursa," ujar Aulia di Jakarta, Minggu (6/6/2021).
Implementasi Fitur Baru pada JATS
Merujuk pada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00108/BEI/12-2020 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada tanggal 4 Desember 2020 terkait dengan implementasi perubahan mekanisme sesi Pra-penutupan, tampilan informasi Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV) pada sesi Pra-pembukaan dan sesi Pra-penutupan, penambahan jenis pesanan pasar (market order), serta perpanjangan waktu perdagangan di Pasar Negosiasi selama 15 menit, dengan ini diinformasikan bahwa fitur-fitur tersebut direncanakan akan diimplementasikan pada akhir Agustus 2021.
(SANDY)