IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) memberi penjelasan kepada publik termasuk pemegang sahamnya, terkait rencana pemulihan kinerja, setelah status pailitnya bersifat inkrah.
Sebagai catatan, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Sritex yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang. Artinya, status pailit SRIL memiliki kekuatan hukum tetap.
“Bursa telah meminta kepada SRIL untuk menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada Publik mengenai tindak lanjut dan rencana Perseroan terhadap putusan pailit inkrah,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, kepada wartawan pasar modal, Jumat (20/12/2024).
Sebagai regulator dan operator pasar modal, BEI telah menyampaikan peringatan kepada emiten tekstil itu, atas potensi penghapusan pencatatan alias delisting.
Suspensi terhadap saham SRIL juga telah dijatuhkan bursa setidaknya sejak 18 Mei 2021, karena Sritex lalai dalam membayar Pokok dan Bunga MTN Sritex Tahap III Tahun 2018 ke-6.