Dalam keterbukaan informasi, Jumat (20/12/2024), manajemen SRIL mengakui pihaknya belum menerima salinan atas amar putusan MA yang menolak kasasi perseroan.
Setelah salinan putusan diterima, langkah hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) bakal diajukan, termasuk keterbukaan kepada publik atas rencana pemulihan kinerja.
“Perseroan akan membuat surat keterbukaan informasi setelah mendapatkan salinan amar putusan Mahkamah Agung,” kata Corporate Secretary SRIL, Welly Salam.
Sebelumnya, Direktur Utama SRITEX Iwan Kurniawan Lukminto menegaskan langkah hukum PK diambil demi menjaga keberlangsungan usaha.
Hal ini juga bagian dari upaya melindungi para buruh yang mencapai 50 ribu orang yang disebut telah bekerja selama puluhan tahun.