Keduanya dipilih karena jam perdagangan yang berdekatan dengan market Indonesia, sehingga potensial untuk dilakukan. Saat ini bursa, ujar Jeffrey, masih berkomunikasi dengan HKEX dan JPX yang memegang lisensi atas indeks.
“Pengembangan produk terus kita lakukan, termasuk indeks futures luar negeri, diskusi dengan pemegang lisensi indeks masih dilakukan,” tutur dia.
Sebagai pengingat, UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) merupakan payung hukum atas penerbitan dan perdagangan indeks saham, yang masuk dalam instrumen keuangan.
Terkait market Amerika Serikat alias Wall Street, BEI masih memantau rencana penambahan jam perdagangan. Apabila jam transaksi sejalan dengan market domestik, maka terdapat potensi penggunaan indeks utama seperti S&P 500, Dow Jones Industrial Average, hingga Nasdaq.
“Kalau market US buka 22 jam, kita lihat apakah dinamika pasarnya cukup baik, tidak menutup kemungkinan indeks di US bisa kita pakai utk underlying derivatif,” ujarnya.