Kedua, kata Kautsar, penyempurnaan klasifikasi investor dalam Single Investor Identification (SID) yang saat ini terdiri dari sembilan jenis investor.
KSEI akan berkolaborasi dengan pelaku pasar untuk menambahkan sejumlah data fields guna meningkatkan granularitas data. "Penyempurnaan ini akan dilakukan melalui penambahan 27 klasifikasi investor sebagai subkategori pada jenis investor Corporate (CP) dan Others (OT) dalam SID," kata dia.
Ketiga, peningkatan ketentuan minimum free float menjadi 15 persen. Hal ini sebagai kelanjutan dari upaya pendalaman pasar dan penyelarasan dengan delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia.
"Ketentuan minimum free float akan ditingkatkan dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Peningkatan tersebut akan diterapkan secara bertahap," ujar Kautsar.