Juga, sebanyak 16 efek dan perusahaan tercatat tidak wajib menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2023, dengan rincian 15 perusahaan tercatat dan 1 SW yang tercatat setelah 31 Desember 2023.
Sementara itu, terdapat 773 perusahaan tercatat, 35 ETF, 2 DIRE, 1 DINFRA dan 2 SW telah menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2023.
Terkait hal ini, mengacu pada Ketentuan II.6.1 Peraturan Nomor I-H, Ketentuan IX.3.1 Peraturan Nomor I-V, Ketentuan VI Peraturan Nomor I-C dan Ketentuan VIII Peraturan Bursa Nomor I-O, bursa akan memberikan Peringatan Tertulis I kepada 129 perusahaan tercatat dan 8 efek tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2023 secara tepat waktu.
(FRI)