Otoritas bursa juga menekankan soal formulasi kebijakan pengawasan ini juga terus disempurnakan berdasarkan berbagai masukan riil dari para pelaku pasar demi memastikan terciptanya iklim investasi yang sehat dan transparan di dalam negeri.
Perlu diketahui, BEI menambahkan kriteria pengawasan baru demi menyaring indikasi HSC khusus bagi emiten dengan nilai kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun. Kriteria ini dikenal dengan istilah price-impact ratio.
Parameter price-impact ratio dihitung secara matematis dengan membandingkan perubahan harga saham terhadap tingkat kecepatan transaksi atau velocity-nya. Adapun indikator velocity sendiri dihitung dari rata-rata volume transaksi kumulatif yang dibandingkan dengan jumlah saham yang beredar di publik atau free float.
"Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk secara konsisten menjalankan seluruh agenda reformasi pasar modal Indonesia. Itu adalah motif utamanya. Kami juga menyampaikan bahwa kami melakukan diskusi komunikasi secara intens dengan seluruh stakeholders untuk mendapatkan masukan," kata Jeffrey.
(NIA DEVIYANA)