BEI Terbitkan Aturan Baru Waran Terstruktur, Apa Itu?

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan peraturan produk baru bernama waran terstruktur. Waran terstruktur adalah efek yang memberikan hak kepada pembelinya untuk menjual atau membeli suatu saham pada harga dan tanggal yang telah ditentukan.
Kepala Divisi Inkubasi BEI, Irmawati Amran mengatakan, ada dua tipe untuk waran terstruktur yang pertama ada call warrant itu memberi hak untuk membeli dan yang kedua adalah put warrant itu hak untuk menjual.
Mekanisme perdagangan waran terstruktur mirip dengan perdagangan waran. Anggota Bursa (AB) penerbit waran terstruktur dapat memilih saham konstituen indeks IDX30 yang ditetapkan oleh BEI sebagai underlying securities.
"Kapan kita membeli call warrant itu pada saat pasar sedang bullish, jadi kita punya hak membeli harga yang dibawah dari harga market. Kapan kita membeli put warrant itu pada saat pasar sedang bearish harga saham turun kita punya hak untuk menjual di atas harga market," jelasnya dalam program Market Review IDX Channel, Rabu (18/5/2022).
Berbeda dengan waran yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat dan biasanya diberikan secara cuma-cuma saat menggelar initial public offering (IPO) maupun rights issue, waran terstruktur yang diperdagangkan di BEI diterbitkan oleh AB.
Irmawati mengaku optimis bahwa produk waran terstruktur kedepannya akan sangat baik, karena modal yang digunakan lebih terbatas.
"kami optimis potensi kedepan akan sangat baik, dengan modal yang mungkin lebih terbatas dan mungkin kalau modalnya agak banyak dia bisa menyisihkan sebagian di waren dan sebagian di investasi lain,” tutupnya. (RAMA)