Sementara itu, ketentuan penghentian sementara pelaksanaan perdagangan efek disesuaikan menjadi sebagai berikut:
- Dalam hal terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam 1 Hari Bursa yang sama, Bursa melakukan tindakan sebagai berikut:
1. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8 persen.
2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen.
3. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20 persen dengan ketentuan:
- Sampai akhir sesi perdagangan; atau
- Lebih dari 1 sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK.
"Kedua surat keputusan tersebut akan mulai efektif diberlakukan Selasa, 8 April 2025," kata Kautsar.