Selain itu, kata dia, perusahaan juga menghadapi keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang ESG.
Biaya pengumpulan data, dan penyusunan laporan, termasuk biaya konsultan juga menjadi beban tambahan bagi perusahaan.
Dalam menghadapi kendala ini, kata dia, BEI menegaskan komitmen dalam mendukung penerapan ESG di pasar modal Indonesia.
Salah satu langkahnya adalah berkolaborasi dengan lembaga yang fokus pada pengembangan ESG untuk memberikan sosialisasi dan asistensi teknis.
Pelaporan keberlanjutan di Indonesia saat ini telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 51/POJK.03/2017 serta Surat Edaran OJK Nomor 16/SEOJK.04/2021. Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan untuk menyampaikan laporan keberlanjutan secara berkala.