Untuk memperkuat penerapan pelaporan keberlanjutan, OJK bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sejak 2024 telah mengembangkan standar pengungkapan keberlanjutan (SPK).
Standar ini mengadopsi panduan internasional seperti IFRS S1 dan S2, yang juga mengintegrasikan kerangka kerja global seperti Task Force on Climate-related Financial Disclosures (TCFD), dan Global Reporting Initiative (GRI).
"Kajian, penilaian, dan analisis kesenjangan telah dilakukan untuk mengembangkan standar pengungkapan keberlanjutan (SPK)," ujar Jeffrey.
Dengan roadmap SPK yang sedang dirancang, Indonesia diharapkan mampu menyelaraskan standar keberlanjutannya dengan praktik internasional. Langkah ini juga dinilai strategis dalam memperkuat daya saing pasar modal Indonesia di kancah global.
“Sesuai dengan peta jalan SPK, OJK akan menyusun regulasi penggunaan SPK yang akan menjadi standar pelaporan keberlanjutan bagi Perusahaan Tercatat di Pasar Modal Indonesia,” katanya.
(Dhera Arizona)