IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan sanksi berupa suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham 50 emiten akibat belum membayar biaya pencatatan tahuan (ALF)tahun 2024.
Sanksi ini diinformasikan BEI dalam pengumuman yang diteken empat Kepala Divisi Bursa di Keterbukaan Informasi, Jakarta, Jumat (16/2/2024).
"Berdasarkan catatan Bursa, hingga 15 Februari 2024 yang merupakan batas akhir pembayaran pokok dan denda ALF 2024 terdapat 50 perusahaan tercatat saham yang belum melakukan pembayaran pokok dan/atau denda ALF 2024," tulis pengumuman BEI.
Sebanyak 50 emiten tersebut terkena sanksi BEI berupa suspensi saham, baik di pasar reguler dan pasar tunai, maupun di seluruh pasar.
Hal ini sesuai dengan ketentuan II.3 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, dalam hal Perusahaan Tercatat dikenakan sanksi denda oleh Bursa, maka denda tersebut wajib disetor ke rekening Bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh Bursa.