IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi peringatan tertulis ketiga kalinya kepada PT Medco Power Indonesia (MEDP).
Sanksi dilakukan karena entitas anak dari PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) itu tak kunjung menyampaikan laporan keuangan per 30 Juni 2023. Batas terakhir peringatan ketiga jatuh pada 19 September 2023.
"MEDP dikenakan peringatan tertulis III," kata BEI dalam pengumuman Jumat (22/9/2023).
MEDP merupakan perusahaan tercatat yang menerbitkan efek bersifat utang berupa obligasi dan sukuk. Saat ini MEDP masih memiliki sejumlah surat utang yang sedang berjalalan, antara lain Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018 Seri C yang jatuh tempo pada 4 Juli 2025, kemudian sejumlah Sukuk Wakalah Berkelanjutan.
Sesuai aturan bursa, batas akhir penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik adalah pada Senin, 31 Juli 2023.