Sebelumnya MEDP telah mendapatkan sanksi peringatan pertama sejak awal Agustus. Lalu peringatan kedua dikirim pada akhir bulan lalu.
Sebagai informasi, dari total 62 perusahaan tercatat yang menerbitkan obligasi, sukuk, kontrak investasi kolektif (KIK), hingga efek beragun aset (EBA), sebanyak 52 perusahaan wajib menyampaikan laporan keuangan mereka.
BEI mencatat bahwa MEDP adalah satu-satunya emiten yang belum mengirimkan laporan keuangan tengah tahunan 30 Juni 2023 yang tidak ditelaah secara terbatas dan tidak diaudit oleh akuntan publik.
Adapun masih terdapat 5 perusahaan yang akan menyampaikan laporan keuangan 30 Juni 2023 dengan disertai laporan audit. Berbeda dari emiten yang tidak memerlukan, batas waktu 5 korporasi ini terhitung sampai akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan, yakni pada akhir September 2023.
(SAN)