Bursa mengonfirmasi transaksi ratusan saham itu telah dilakukan secara call-auction sejak bel pembukaan Senin pagi.
“Iya, harapannya memang untuk perlindungan investor,” kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy kepada IDXChannel, Senin (25/3).
Call-auction adalah mekanisme perdagangan dengan kuotasi bid dan ask yang akan match pada jam tertentu, kemudian harga saham akan ditentukan berdasarkan volume terbesar. Secara berurutan fase transaksinya, yakni Order Collection, Random Closing, lalu Order Matching.
Yang membedakan call-auction dengan perdagangan saham biasa (continuous auction) adalah soal volatilitas, dan sensitivitas terhadap order hingga ukuran. Melalui call-auction, pesanan beli atau jual tidak diperdagangkan secara langsung, melainkan menunggu fase perjumpaan (matching).
Sejumlah ketentuan perdagangan saham-saham dalam PPK cukup berbeda dari metode yang biasa, salah satunya adalah maksimal auto rejection (ARA dan ARB) sebesar 10%. Batasan harga minimum saham-saham dalam PPK juga Rp1 (satu rupiah).