Sebab, saham juga termasuk harta kategori investasi yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Jika masuk dalam SPT artinya, saham adalah objek pajak yang dikenakan pajak.
Sedangkan untuk penghasilan dari aset kripto, seperti salah satunya adalah bitcoin, menggunakan mekanisme penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi secara umum.
Hingga akhir 2022, DJP sudah mengumpulkan pajak kripto Rp246,45 miliar meski ketentuan pengenaannya berlaku pada 1 Mei 2022 lewat peraturan menteri keuangan (PMK) No.68/PMK.03/2022.
Tak hanya itu, para trader saham sejatinya telah membayar pajak penghasilan final (PPh) saat terjadi penjualan saham.
Hal itu diungkapkan Pengamat Pasar Modal Universitas Indonesia (UI), Budi Frensidy.