Ilustrasinya, si Fulan menjual 10 lot saham BBCA miliknya dengan harga Rp9.400/saham.
Transaksi penjualan dikenakan brokerage fee sebesar 0,18 persen dan IDX Levy sebesar 0,04 persen. Berikut adalah penghitungan pajak atas penjualan saham yang dilakukan di Fulan:
Nilai Transaksi = 10 x 100 lembar x Rp9.400 = Rp9.400.000
Brokerage Fee = 0,18 persen x Rp9.400.000 = Rp16.920
PPN atas Jasa Broker = 11 persen x Rp16.920 = Rp1.861,2
PPh Final atas Penjualan Saham = 10 persen x Rp9.400.000 = Rp940.000
Sehingga, pajak yang dibayar oleh si Fulan adalah PPN sebesar Rp1.861,2 dan PPh Final sebesar Rp940.000. Pajak tersebut dipotong dan disetor oleh BEI selaku penyelenggara bursa efek.
Informasi saja, IDX Levy adalah pungutan yang dasarnya dibebankan ke investor atas penggunaan fasilitas transaksi di BEI yang besar nya akan ditentukan oleh direksi BEI.
Sebagai tambahan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan, segala bentuk penghasilan wajib dikenakan pajak. Salah satunya penghasilan yang berasal dari trading (jual-beli) saham.