IDXChannel - Media sosial tengah dihebohkan dengan isu pajak saham. Ini seiring salah satu tim kampanye calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 mengatakan pelaku transaksi di pasar modal disebut banyak yang tak melaporkan pajaknya secara benar.
Investor aset kripto hingga saham, serta foreign exchange currency, selama ini dianggap sulit diawasi oleh otoritas pajak.
Lantas, benarkah para investor saham selama ini tak peduli pajak? seperti apa sebenarnya pengaturan pajak dalam perdagangan saham dan aset investasi lainnya?
Pengenaan dan Perhitungan Pajak Saham
Melansir Ortax.org, pajak tentang perdagangan saham diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282 Tahun 1997.
Pajak Penjualan Saham di Bursa Efek Indonesia sesuai Pasal 4 ayat (2) dan merupakan termasuk objek PPh Final atau withholding tax yang dikenakan tarif sebesar 0,1 persen.