sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ramai Pajak Trader Saham, Ternyata Begini Ketentuannya

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
28/12/2023 19:46 WIB
Para trader saham sejatinya telah membayar pajak penghasilan final (PPh) saat terjadi penjualan saham.
Ramai Pajak Trader Saham, Ternyata Begini Ketentuannya (Foto MNC Media)
Ramai Pajak Trader Saham, Ternyata Begini Ketentuannya (Foto MNC Media)

IDXChannel - Para trader saham sejatinya telah membayar pajak penghasilan final (PPh) saat terjadi penjualan saham.

Hal itu diungkapkan Pengamat Pasar Modal Universitas Indonesia (UI), Budi Frensidy.

Sesuai ketentuan perpajakan, pemotongan pajak penghasilan (PPh) telah dilakukan secara otomatis terjadi setiap transaksi penjualan saham. Pajak juga tetap berlaku meskipun investor menjual saham dalam posisi rugi.

“Investor sudah bayar pajak final saat jual (baik untung maupun rugi). Dividen kan juga sudah bebas pajak,” kata Budi kepada IDX Channel, Kamis (28/12/2023).

Pembelian saham tidak dikenakan pajak. Sementara untuk dividen telah dikecualikan dari objek pajak sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Pengeculian ini baru diberikan apabila dana dividen diinvestasikan kembali.

Kepatuhan pelaporan di SPT juga dipandang sudah menjadi aktivitas yang wajib dilakukan bagi seorang trader saham. Dalam hal ini, tugas pengawasan berada di tangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham dapat dikenai pajak bersifat final.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement