Kemudian disebutkan juga bahwa yang dikecualikan dari objek pajak adalah dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan, seperti dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak.
Sementara dalam PP Nomor 14 tahun 1997 tentang Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek, Pasal 1 dijelaskan Pasal 1, besarnya PPh 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan.
Kemudian pemilik saham pendiri dikenakan tambahan PPh sebesar 0,5% dari nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa di akhir 1996. Jika saham perusahaan diperdagangkan di bursa efek setelah 1 januari 1997, maka nilai saham ditetapkan sebesar harga saham pada saat penawaran umum perdana.
Selain itu, transaksi jual beli saham juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam UU HPP, tarif PPN yang saat ini berlaku sebesar 11%. Dan akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Umumnya biaya PPN sudah masuk ke dalam hitungan komisi broker.