sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ramai Pajak Trader Saham, Ternyata Begini Ketentuannya

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
28/12/2023 19:46 WIB
Para trader saham sejatinya telah membayar pajak penghasilan final (PPh) saat terjadi penjualan saham.
Ramai Pajak Trader Saham, Ternyata Begini Ketentuannya (Foto MNC Media)
Ramai Pajak Trader Saham, Ternyata Begini Ketentuannya (Foto MNC Media)

Sementara itu, Research Manager Indonesia Taxation Analysis, Fajry Akbar menilai, DJP perlu memberi keringanan dalam pelaporan transaksi, menyusul banyaknya transaksi yang dilakukan trader.

“Keringanan seperti total transaksi harian atau periode tertentu,” terangnya kepada IDX Channel.

Sekadar informasi, Wajib Pajak (WP) termasuk pula investor, tidak lepas dari kewajiban membayar pajak kepada negara. Setiap awal tahun, sudah menjadi kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak sebelumnya.

Investor yang menanamkan uangnya di pasar modal diwajibkan melaporkan pajak sahamnya dan jumlah investasinya, meskipun pajak dalam investasi saham itu berlaku final alias sudah dipotong pajak saat pencairan saham.

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement