Sementara itu, Research Manager Indonesia Taxation Analysis, Fajry Akbar menilai, DJP perlu memberi keringanan dalam pelaporan transaksi, menyusul banyaknya transaksi yang dilakukan trader.
“Keringanan seperti total transaksi harian atau periode tertentu,” terangnya kepada IDX Channel.
Sekadar informasi, Wajib Pajak (WP) termasuk pula investor, tidak lepas dari kewajiban membayar pajak kepada negara. Setiap awal tahun, sudah menjadi kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak sebelumnya.
Investor yang menanamkan uangnya di pasar modal diwajibkan melaporkan pajak sahamnya dan jumlah investasinya, meskipun pajak dalam investasi saham itu berlaku final alias sudah dipotong pajak saat pencairan saham.
(FAY)