sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Benarkah Trader Saham Tak Peduli Pajak? Begini Fakta dan Perhitungannya

Market news editor Maulina Ulfa - Riset
29/12/2023 11:29 WIB
Media sosial tengah dihebohkan dengan isu pajak saham yang dilontarkan oleh Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Erwin Aksa.
Benarkah Trader Saham Tak Peduli Pajak? Begini Fakta dan Perhitungannya. (Foto: Freepik)
Benarkah Trader Saham Tak Peduli Pajak? Begini Fakta dan Perhitungannya. (Foto: Freepik)

Apabila saham yang dijual merupakan saham pendiri, terdapat tambahan sebesar 0,5 persen. Secara sederhana, rumus perhitungan pajak penjualan saham sebagai berikut

PPh Final Penjualan Saham = 0,1% x Nilai Bruto Transaksi PPh Final

Penjualan Saham Pendiri = 0,1% + 0,5% x Nilai IPO Saham Apabila melakukan pembelian

Investor ritel pada umumnya sebagai pembeli tidak dikenakan PPh Final. Namun, dalam transaksi di bursa efek, selama ini investor juga dikenakan broker fee. Mengingat, PPN atas Broker Fee Penjualan saham tidak terutang PPN.

Sementara perusahaan sekuritas menetapkan broker fee berbeda-beda, dengan kisaran angka 0,15 persen-0,35 persen dari nilai transaksi.

Penyerahan jasa broker tersebut, baik dalam penjualan maupun pembelian, termasuk dalam objek PPN, sehingga dikenakan PPN sebesar tarif umum, yang saat ini adalah sebesar 11 persen.

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement