Apabila saham yang dijual merupakan saham pendiri, terdapat tambahan sebesar 0,5 persen. Secara sederhana, rumus perhitungan pajak penjualan saham sebagai berikut
PPh Final Penjualan Saham = 0,1% x Nilai Bruto Transaksi PPh Final
Penjualan Saham Pendiri = 0,1% + 0,5% x Nilai IPO Saham Apabila melakukan pembelian
Investor ritel pada umumnya sebagai pembeli tidak dikenakan PPh Final. Namun, dalam transaksi di bursa efek, selama ini investor juga dikenakan broker fee. Mengingat, PPN atas Broker Fee Penjualan saham tidak terutang PPN.
Sementara perusahaan sekuritas menetapkan broker fee berbeda-beda, dengan kisaran angka 0,15 persen-0,35 persen dari nilai transaksi.
Penyerahan jasa broker tersebut, baik dalam penjualan maupun pembelian, termasuk dalam objek PPN, sehingga dikenakan PPN sebesar tarif umum, yang saat ini adalah sebesar 11 persen.